Penanganan Perkara Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD OKU Dinilai Lamban, Masyarakat Demo di Komisi Kejaksaan

Hukum, Nasional360 Dilihat

JAKARTA – Lambannya penanganan perkara dugaan kerugian negara dalam kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2021 membuat sejumlah masyarakat Kabupaten OKU melakukan aksi demonstrasi di Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Rabu (31/1/2024).

Heri Jaya Putra, koordinator aksi dalam aksi di halaman Komisi Kejaksaan tersebut dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi mereka di Komisi Kejaksaan Republik Indonesia itu dilakukan untuk menuntut agar Komisi Kejaksaan Republik Indonesia segera membentuk tim pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja aparatur Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu yang dinilai lamban dalam penangan perkara kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2021 yang diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar 7.7 milyar.

“Kami telah menyampaikan pengaduan terkait kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2021 yang kami duga telah menyebabkan kerugian negara sebesar 7.7 milyar pada 8 Mei 2023 yang lalu, namun hingga saat ini belum ada progress yang signifikan terkait pengaduan kami itu, Kejari OKU terkesan lamban dalam penuntasan perkara tersebut,” ucap Heri Jaya putra dalam orasinya.

Heri Jaya Putra menegaskan bahwa dengan lambannya penanganan perkara tersebut pihaknya khawatir, oknum-oknum yang diduga terlibat dalam perkara kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD OKU itu akan mengulangi perbuatan mereka dengan modus operandi yang lain, karena pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut ditengarai masih memegang jabatan penting di Kabupaten OKU.

“Oleh karena itu, kami menuntut kepada Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejaksaan Agung RI agar memberikan pengawasan khusus kepada Kejari OKU dalam penangan perkara kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD OKU tahun 2021, supaya Kejari OKU segera memproses laporan kami secara profesional dan terbuka dan segera menetapkan tersangka aktor intelektual yang menyebabkan kerugian negara 7,7 milyar dalam perkara terebut,” tegas Heri.

Senada dengan Heri Jaya Putra, Antoni Caniago selaku koordinator lapangan dalam aksi itu dalam orasinya juga menyampaikan kekecewaannya atas lambatnya penanganan perkara kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD OKU tahun 2021 di Kejari OKU.

“Kami kecewa dengan kinerja Kejari OKU, oleh karena itu, jika Kejari OKU tak mampu menyelesaikannya, kami meminta Kejaksaan Agung agar mengambil alih penanganan perkara ini, agar proses berjalan secara maksimal dan profesional serta tidak ada intervensi dari pihak yang berperkara, dan kami pastikan kami akan terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga tuntas,” tegas Toni.

Berdasarkan penelusuran media ini, permasalahan kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggota DPRD OKU tersebut diketahui mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021 dengan LHP No : 18/LHP/XVIII.PLG/01/2022. Tanggal 21 April 2022.

Menurut hasil temuan BPK tersebut, ditemukan adanya pemborosan pada tunjungan Perumahan Pimpinan dan anggota DPRD OKU sebesar Rp 5.924.358.950 dan pemborosan pada tunjangan transportasi Rp 1.889.600.000. Total pemborosan dari dua sektor tersebut sekitar Rp 7.775.958.350. Pemborosan tersebut terjadi karena penetapan kedua tunjangan tersebut tidak berdasarkan standar harga setempat.

Pemborosan dalam pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tersebut telah menjadi perhatian masyarakat Kabupaten OKU, sejumlah masyarakat pada 8 Mei 2023 pernah melakukan aksi damai dikantor Kajari OKU dimana dalam salah satu pernyataan sikapnya eleman masyarakat tersebut mendesak Kejari OKU segera membentuk tim pencari fakta guna mengungkap dugaan penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur yang dilakukan pada kegiatan tunjangan sewa rumah dan transportasi DPRD Kabupaten OKU. (Red)