LSM Petisi PLH : KPK Jangan Jadi Macan Ompong Dalam Pemberantasan Korupsi

Hukum, Nasional209 Dilihat

JAKARTA – LSM Petisi PLH Korwil Sumsel dan masyarakat Kabupaten OKU melakukan aksi demo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (25/01/2024) siang. Aksi demo tersebut bertujuan untuk melaporkan dugaan korupsi 10 proyek di beberapa kabupaten se- Provinsi Sumsel dan mempertayakan laporan pengaduan yang pernah mereka laporkan ke KPK RI beberapa bulan yang lalu.

Antoni Chaniago Ketua LSM Petisi PLH Korwil Sumsel selaku coordinator aksi dalam demo tersebut didampingi Heri Jaya Putra selaku koordinator lapangan menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya dalam aksi tersebut meminta KPK RI agar tak menjadi macan ompong dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“Kami meminta kepada Ketua KPK RI yang baru dan penyidik KPK agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi proyek tahun 2023 di PU Bina Marga Tata Ruang Provinsi Sumsel sebanyak 2 paket proyek, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel 1 paket proyek, PU Bina Marga Kabupaten Pali 3 paket proyek, Dinas Pu Bina Marga Tata Ruang Kabupaten Muaraenim 3 paket proyek, Dinas pendidikan Kabupaten OKU Selatan 1 paket proyek DAK tahun 2023, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKU Selatan 1 paket proyek tahun 2023, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten OKU Selatan, proyek penahanan banjir senilai 12 milyar tahun 2023, dan proyek balai besar jalan nasional wilayah 2 provinsi Sumsel,  pekerjaan Preservasi Jalan Wilayah Banding Agung Kabupaten OKU Selatan dengan nilai 37 Milyar tahun 2023,” urai Antoni Caniago.

Menurut Antoni dari seluruh yang mereka laporkan hari ini, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang mereka lakukan, semua proyek tersebut patut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB dan proyek-proyek tersebut di kerjakan secara asal-asalan, sehingga kwalitas proyek sangat jelek dan berdampak merugikan masyarakat serta merugikan keuangan Negara.

“Kami juga meminta KPK RI harus segera menyelesaikan seluruh laporan pengaduan yang masuk ke KPK RI dari Kabupaten OKU Provinsi Sumsel yang pernah di laporkan langsung pada tahun 2023 lalu, kami sudah berapa kali datang ke KPK untuk melengkapi berkas serta menyerahkan dokumen alat bukti pendukung ke pihak KPK sesuai dengan yang mereka minta, namun hingga saat belum ada perkembangan tindak lanjut dari laporan-laporan tersebut,” jelas Antoni.

 

Dijelaskan oleh Antoni, bahwa pada tahun 2023 yang lalu pihaknya telah melaporkan dugaan kepemilikan harta kekayaan tidak wajar oknum Wakil Ketua DPRD OKU dimana harta kekayaan sang oknum tersebut diduga tidak terdaftar dalam LHKPN dan terkesan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang oleh beberapa oknum anggota DPRD OKU yang memiliki perkebunan sawit seluas 1.317 hektar.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan proyek normalisasi Danau Seketi yang dianggarkan menggunakan APBD OKU tahun anggaran 2021 yang patut diduga merugikan keuangan negara sebesar 2,9 milyar. Proyek normalisasi Danau Seketi di duga di kerjakan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten OKU memakai tangan pihak ketiga, serta ada nya dugaan persekongkolan jahat antara mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU dan beberapa oknum anggota DPRD OKU dalam lelang proyek di Dinas PUPR OKU.

“Semuanya sudah kami laporkan pada tahun 2023 lalu, dan kami sudah pernah diminta melengkapi berkas, oleh karena itu, hai ini kami mempertanyakan perkembangan penanganan laporan kami itu,” tandas Antoni.

Terpisah Heri Jaya Putra selaku koordinator lapangan dalam aksi tersebut dalam dalam pernyataan sikapnya meminta kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango serta penyidik komisi pemberantasan korupsi agar segera menuntaskan seluruh laporan pengaduan yang mereka sampaikan pada hari ini, dan segera menuntaskan kasus-kasus yang pernah mereka laporkan pada tahun 2023 lalu.

“Kami berharap pihak KPK bekerja secara profesional demi tegaknya supramasi hukum di negara Indonesia, harapan kami masyarakat Kabupaten OKU agar pihak KPK RI segera memanggil mantan Kepala Dinas PUPR OKU dan oknum DPRD OKU yang di duga kuat terlibat dalam indikasi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi pada proyek normalisasi Danau Seketi tahun 2021 yang merugikan negara 2,9 milyar,” ucap Heri.

Dijelaskan oleh Heri, bahwa berdasarkan pasal 4 undang undang tindak pidana korupsi walaupun telah ada pengembalian kerugian negara, namun hal itu tidak menghapuskan pidana, “Harapkan kami Ketua KPK RI yang baru Bapak Nawawi Pomolango segera menyelesaikan PR dan menuntaskan seluruh laporan pengaduan kami dari Kabupaten OKU dan kabupaten lain di Provinsi Sumsel,” tandas Heri Jaya Putra.