BATURAJA – Sungguh ajaib, jika biasanya sebuah peraturan diberlakukan setelah terbitnya peraturan tersebut, namun hal ini nampaknya tak berlaku dalam Kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 lalu.
Peraturan bupati (Perbub) tentang kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut ternyata beraku surut (berlaku sebelum tanggal ditetapkannya Perbub tersebut).
Hal ini didapati oleh media ini setelah melakukan penelusuran dokumentasi Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang diunduh melalui laman JDIH BPK RI (PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu No. 5 Tahun 2021 (bpk.go.id))
Perbub OKU Nomor 5 tahun 2021 merupakan Perbub yang menjadi dasar penetapan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD OKU, Perbub tersebut ditetapkan di Baturaja pada tanggal 12 April 2021 dan ditandatangani oleh Plh. Bupati Ogan Komering Ulu Edward Candra.
Dalam Pasal 8 Peraturan Bupati tersebut, disebutkan “Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1Maret 2021”. Dan ditambah pula dengan redaksi “Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu”.
Dalam kaidah hukum, penerapan asas berlaku surut seperti pada Perbub OKU No 5 tahun 2021 tersebut dikenal dengan nama Asas Retroaktif. Dikutip dari laman JDIH Provinsi Bangka Belitung, Sulaiman, S.H. (Calon Perancang Peraturan Perundang-undangan) menjelaskan bahwa berlaku surut atau sering disebut dengan asas retroaktif adalah pemberlakuan peraturan perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya.
“Walaupun pemberlakuan surut dapat diterapkan dalam peraturan bukan berarti setiap peraturan yang bukan kategori norma pidana dan pembebanan masyarakat dengan mudah diberlakusurutkan sebab untuk diberlakusurutkan suatu peraturan harus ada alasan yang kuat kenapa harus diberlakukan sebelum tanggal pengundangannya, tanpa alasan yang kuat tentu berlaku surut tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi alat kesewenang-wenangan,” tulis Sulaiman sebagaimana dikutip dari laman https://jdih.babelprov.go.id/penerapan-asas-berlaku-surut-retroaktif.