PALEMBANG – Permaslahan pemborosan dalam anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2021 kembali menuai protes dari masyarakat.
Setelah sebelumnya ada aksi masyarakat di Kejaksaan Ogan Komering Ulu pada tanggal 8 Mei 2023, kemudian aksi dari Ormas Himpunan Masyarakat Ogan Komering Ulu (Himau OKU) di gedung DPRD OKU pada tanggal 7 September 2023, serta aksi di Gedung KPK pada tanggal September 2023, kali ini ratusan masyarakat dari Kabupaten OKU kemabali menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (18/9).
Ratusan masyarakat yang hadir ke Kejaksaan Tinggi Sumsel tersebut menuntut agar Kejati Sumsel segera melakukan proses hukum terkait penetapan kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD OKU yang berdasarkan hasil Audit BPK RI telah menyebabkan pemborosan keuangan negara sebesar 7,7 milyar.
Menurut Antoni, Koordinator pada aksi tersebut, kedatangan dirinya bersama ratusan masyarakat tersebut untuk meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segela melakukan penetapan tersangka dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Kabupaten OKU terkait penetapakn kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD OKU.
“Berdasarkan hasil audit BPK RI ditemukan pemborosan keuangan negara sebesar 7,7 milyar dalam kegiatan tunjangan perumahan angota DPRD Kabupaten OKU tahun anggaran 2021, pemorosan itu akibat adanya kenaikan tunjangan tersebut, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” jelas Antoni.
Antoni mengungkapkan dalam orasinya bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera melakukan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang telah menaikkan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD OKU secara melaggar hukum, sehingga menyebabkan uang negara sebesar 7,7 milyar dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada..
”Saya meminta kepada kejaksaan tinggi sumatera Selatan agar segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut, apalagi temuan BPK RI ini sudah dua tahun belum ada pengembalian atas kerugian keuangan negara. Maka dari itu kami menduga bahwa dalam temuan BPK RI ini tidak ada ihtikad baik dari oknum – oknum anggota DPRD kabupaten OKU ” tegas Antoni.
Disampaikan Antoni, BPK RI adalah lembaga yang terpercaya dalam melakukan audit keuangan negara, yang hasilnya audit BPK RI tidak perlu kita ragukan lagi, hasil audit BPK RI menurutnya bersifat final dan mengikat, untuk itu, dirinya meminta kejaksaan tinggi sumatera Selatan agar segera melakukan penetapan tersangka atas kasus tersebut.
” Hasil audit BPK RI adalah suatu temuan yang terpercaya, karena BPK kita yakini merupakan lembaga negara yang kredibel, sehingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak perlu ragu untuk melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut, apalagi dari hasil temuan ini sudah dua tahun ini belum ada pengembaliannya,” sambung Antoni
Abtoni berharap akar Kejati Sumsel bergerak cepat dan jangan sampai aparat penegak hukum Kejati Sumsel dinilai mandul dalam penganan kasus korupsi oleh masyarakat.
” Saya minta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar tegak lurus, dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, di kantor sektariat DPRD kabupaten OKU tersebut, yaitu dalam kegiatan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD kabupaten OKU, yang merugikan keuangan negara sebesar 7,7 miliar tersebut ” pintanya
Sementara itu Heri Jaya Putra ,koordinator lapangan aksi tersebut, menegaskan jika Kepala Kejaksaan Tinggi sumatera Selatan tidak mampu untuk menangani kasus korupsi di Sektariat DPRD Kabupaten OKU tersebut lebih baik mundur dari jabatannya, karena masih banyak putra dan putri negeri ini yang mampu untuk menangani kasus kasus korupsi yang terjadi di negara kita.
” Kami meminta jika Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel tidak mampu untuk menangani kasus tersebut lebih baik mundur dari jabatannya,” tegas Heri. (Yn)