Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi, Diusulkan DPRD, Disahkan Melalui Zoom Meeting

Hukum321 Dilihat
banner 468x60

BATURAJA – Polemik kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan nampaknya tak kunjung usai, berdasarkan penelusuran media ini telah empat kali terjadi aksi demonstrasi terkait kenaikan 2 tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD OKU tersebut.

Demonstrasi terkait kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD OKU yang berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan Sumsel menyebabkan pemborosan keuangan negara sebesar 7,7 milyar tersebut pertama kali terjadi di Kejaksaan Ogan Komering Ulu pada tanggal 8 Mei 2023, kemudian terjadi aksi dari Ormas Himpunan Masyarakat Ogan Komering Ulu (Himau OKU) di gedung DPRD OKU pada tanggal 7 September 2023, disusul aksi di Gedung KPK pada tanggal  September 2023, dan hari ini (Senin, 19 September 2023) kembali ratusan masyarakat dari Kabupaten OKU menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

banner 336x280

Keempat aksi demonstrasi tersebut kesemuanya fokus menuntut agar aparat penegak hukum baik dari KPK maupun dari Kejaksaan untuk melakukan proses hukum terkait penetapan kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD OKU yang dinilai oleh para demonstran merupakan upaya memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain.

“Kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD OKU kami nilai telah menciderai rasa keadilan masyarakat, apalagi dilakukan saat masyarakat tengah dihimpit kesulitan ekonomi akibat Covid-19, dan sama-sama kita ketahui berdasarkan hasil Audit BPK RI telah menyebabkan pemborosan keuangan negara sebesar 7,7 milyar,” ucap Ketua Ormas Himau OKU Noven Ramadhon saat diwawancari wartawan usai aksi damai di DPRD OKU (7/9).

Senada dengan Noven Ramadhon, Koordinator Aksi dalam aksi di depan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Antoni, menjelaskan bahwa pihaknya mendesak Kejati Sumsel agar segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, karena kenaikan tunjangan tersebut jelas merupakan upaya memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain.

“Berdasarkan hasil audit BPK RI ditemukan pemborosan keuangan negara sebesar 7,7 milyar dalam kegiatan tunjangan perumahan angota DPRD Kabupaten OKU tahun anggaran 2021, pemorosan itu akibat adanya kenaikan tunjangan tersebut, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” jelas Antoni.

Hal tersebut menurut Antoni, disebabkan oleh tim peneliti/pengkaji kepatutan kewajaran dan rasionalitas besar Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan anggota DPRD belum melakukan survei harga setempat untuk perhitungan besaran anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD OKU.

DIUSULKAN DPRD, DISAHKAN MELALUI ZOOM

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi tersebut diusulkan oleh DPRD OKU, dalam usulan tersebut, DPRD OKU mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD OKU (Ketua dan 2 wakil ketua) dari semula 12 juta menjadi 22 juta per orang per bulan. Sedangkan tunjangan perumahan bagi 32 anggota DPRD OKU diusulkan naik dari 10 juta menjadi 21 juta per orang per bulan.

Sedangkan untuk tunjangan transportasi bagi 32 anggota DPRD OKU (unsur pimpinan tidak memperoleh tunjangan transportasi karena telah memperoleh bantuan kendaraan dinas) DPRD OKU mengusulkan kenaikan dari semula Rp. 14.900.000/orang/bulan diusulkan naik menjadi 19 juta/orang/bulan.

Berdasarkan data dari nara sumber media ini yang tidak bersedia disebutkan namanya, wacana kenaikan tunjangan  perumahan dan transportasi anggota DPRD OKU pertamakali muncul pada bulan November 2020. Menanggapi wacana tersebut selanjutnya Sekwan DPRD OKU A. Karim memerintahkan Kabag Umum Setwan DPRD OKU Rustam dan Kabag Persidangan Iwan Setiawan untuk melakukan studi banding ke OKUT dan OKUS, namun pada saat itu kedua derah tersebut juga belum ada kenaikan tunjangan dikarenakan belum ada Perbub.

Berdasarkan risalah rapat kerja komisi 1 DPRD Kabupaten OKU bersama Sekretariat DPRD tanggal 7 Januari 2021 menjelaskan adanya usulan kenaikan Tunjangan perumahan DPRD dari semula berkisar 12 juta perbulan untuk pimpinan DPRD dan 10 juta perbulan untuk anggota DPRD menjadi 22 juta perbulan untuk pimpinan DPRD dan 21 juta per bulan untuk anggota DPRD.

Sedangkan untuk tunjangan transportasi bagi 32 anggota DPRD OKU (unsur pimpinan tidak memperoleh tunjangan transportasi karena telah memperoleh bantuan kendaraan dinas) DPRD OKU mengusulkan kenaikan dari semula Rp. 14.900.000/orang/bulan diusulkan naik menjadi 19 juta/orang/bulan.

Usulan kenaikan Tunjangan perumahan dan transportasi DPRD ditindaklanjuti Melalui rapat koordinasi Sekretariat DPRD beserta OPD terkait pada tanggal 10 Februari 2021 dengan hasil berupa pembentukan tim peneliti/pengkaji kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas besar Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan anggota DPRD yang ditetapkan melalui keputusan Bupati OKU nomor 132/KPTS/XIII/2021 tanggal 11 Februari 2021. Tim tersebut memiliki tugas antara lain melakukan penelitian/pengkajian terhadap harga sewa rumah permanen yang layak dan wajar.

Tim peneliti/pengkajian kepatutan, kewajaran dan rasionalitas besar Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi kemudian melakukan koordinasi ke kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI untuk mengetahui mekanisme penetapan Tunjangan perumahan DPRD dengan pertimbangan bahwa kedua kabupaten tersebut telah lebih dahulu menetapkan kenaikan Tunjangan perumahan DPRD.

Selanjutnya, pada rapat melalui zoom meeting tanggal 18 Februari 2021 malam yang dipimpin oleh Sekda OKU saat itu Dr. H. Achmad Tarmizi dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha, Ketua Komisi I DPRD OKU Ledi Patra, Sekwan DPRD OKU A. Karim, Kabag Hukum Setda OKU Yuniar Safarina, Kadin PUPR Candra Dewana, Kadin Perkim yang diwakili Iwarman, Kepala BKAD Hanafi serta sejumlah pejabat lainnya, setelah melalui berbagai pertimbangan Sekda OKU Achmad Tarmizi atas kesepakatan seluruh peserta rapat menetapkan nilai Tunjangan perumahan sebesar 22 juta perbulan untuk pimpinan DPRD dan 21 juta perbulan untuk anggota DPRD serta tunjangan transportasi 19 juta per anggota DPRD dengan pertimbangan bahwa nilai yang diajukan tidak melebihi besaran Tunjangan perumahan DPRD Provinsi Sumatera Selatan serta masih di bawah besaran Tunjangan perumahan DPRD kabupaten lainnya.

“Kenaikan tersebut sama sekali tidak berkurang atau bertambah dari usulan DPRD, alias sama persis,” ujar narasumber.(An)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *