JAKARTA – Sekelompok masyarakat yang berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan mendatangi Kejaksaan Agung RI, kelompok masyarakat tersebut mendatangi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kamis (7/9) siang .
Heri Jaya Putra perwakilan masyarakat dari Kabupaten OKU tersebut menyampaikan bahwa dirinya beserta sejumlah masyarakat sengaja datang langsung dari Kabupaten OKU untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka terkait hasil audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK) yang menemukan pemborosan ABPD Kabupaten OKU dalam pemberian tunjangan perumahan dan transpoortasi DPRD setempat.
“Kami hari ini hadir di Kejagung untuk mempertanyakan tindaklanjut laporan kami tentang pemborosan APBD OKU tahun 2021 sebesar Rp7.775.958.350 yang terjadi dalam anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD OKU.” Ujar Heri Jaya Putra kepada wartawan.
Menurut Heri dirinya beserta masyarakat OKU hadir ke Kejagung untuk mendesak aparat hukum Korps Ahyaksa untuk segera menetapkan tersangka terkait pemborosan keuangan negara pada kegiatan tunjungan perumahan DPRD Kebupaten OKU tahun 2021 sebesar Rp5.924.358.950 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 1.889.600.000. Sehingga total Anggaran APBD dijadikan “pesta” oleh wakil rakyat adalah sebesar Rp7.775.958.350.
“Saat rakyat sengsara akibat wabah pandemi Covid-19, ternyata wakil rakyat justru berpesta menghamburkan anggaran daerah dengan menaikkan tunjangan perumahan dan transportasi mereka, dan parahnya penetapan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi tersebut melanggar aturan yang ada,” jelas Heri.
Dijelaskan oleh Heri bahwa dirinya bersama masyarakat OKU menghadap secara langsung ke Jamwas Kejaksaan Agung RI, untuk mempertanyakan laporan yang pernah mereka sampaikan ke Kejagung. Ditambahann Heri, bahwa berdasarkan penjelasan dari pihak Kejaksaan Agung RI melalui Jamwas bahwa laporan mereka terkait tunjangan perumahan dan transportasi DPRD OKU tahun 2021 sudah dilimpahkan ke Inspektorat Sumsel Wilayah Dua Sumatera Selatan.
“Kami berharap kepada Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Didang Pengawasan agar segera untuk memerintahkan Kejari OKU agar laporan yang sudah kami berikan segera mungkin adanya penetapan tersangka,” pinta Heri.
Ditambahkan oleh Heri Jaya Putra bahwa selain permasalahan tunjangan perumahan dan transportasi itu, pihaknya juga menyapaikan laporan dugaan harta kekayaan tidak wajar oknum anggota DPRD OKU, dimana oknum anggota DPRD tersebut memiliki harta kekayaan yang tidak di daftarkan ke LHKPN KPK RI.
“Kami menduga bahwa oknum anggota DPRD tersebut memiliki lahan perkebunan dengan luas lebih kurang 1.317 hektare serta memiliki perternakan kuda serta harta yang tidak terdaftar lainya,” pungkas Heri. (YN)