BATURAJA – Ternyata kenaikan tunjangan bagi Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan yang terjadi di tahun 2021 yang lalu tak hanya terjadi pada pada tunjangan perumahan saja yang naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Kenaikan tunjangan Anggota DPRD OKU ternyata juga terjadi pada tunjangan transportasi yang naik sebesar Rp. 4.100.000 per bulan per orang anggota DPRD.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI perwakilan Sumsel dengan LHP No : 18/LHP/XVIII.PLG/01/2022 Tanggal 21 April 2022, diketahui tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD OKU naik dari sebelumnya Rp. 14.900.000 per bulan per orang menjadi Rp. 19.000.000 perbulan per orang.
Kenaikan tersebut mulai dibayarkan sejak tanggal 1 Maret 2021 bagi 32 Anggota DPRD OKU, dengan dasar peraturan Bupati OKU nomor 5 tahun 2021 tentang Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan anggota DPRD OKU.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan anggota DPRD pada pasal 17 ayat 2 disebutkan bahwa besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, pelajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pada pasal 17 ayat 4 dan ayat 5 disebutkan bahwa kebesaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan anggota DPRD dan tidak boleh melebihi besaran tunjangan transportasi Pimpinan dan anggota DPRD provinsi.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/pmk.02/2020 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2021 pada lampiran 1 Nomor 37.2 menetapkan besaran sewa kendaraan operasional pejabat eselon 2 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar 13.500.000
Kenaikan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD OKU tersebut, ditengarai menyebabkan pemborosan anggaran negara pada penggunaan ABPD Kabupaten OKU. Apabila mengacu pada sewa kendaraan dinas operasional pejabat eselon 2 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 119/PMK.02/2020 tentang standar biaya masukan Tahun Anggaran 2021 yaitu maksimal sebesar 13.500.000 per bulan maka realisasi pembayaran tunjangan transportasi anggota DPRD Oku tahun 2021 lebih besar Rp 1.849.600.000 atau sebesar Rp 57.800.000 per anggota dewan.
Kenaikan tunjangan transportasi tersebut mengiringi kenaikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD OKU yang naik lebih dari 100%. Dimana berdasarkan berdasarkan peraturan Bupati OKU nomor 5 tahun 2021 tentang Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan anggota DPRD OKU diketahui tunjangan perumahan bagi Pimpinan DPRD OKU (Ketua dan Dua Wakil Ketua) 12 juta menjadi 22 juta, atau nyaris naik dua kali lipat.
Sedangkan tunjangan perumahan bagi 32 Anggota DPRD OKU juga mengalami kenaikan dengan lebih fantasis, jika sebelumnya mereka menerima tunjangan perumahan sebanyak 10 juta, maka mulai Maret 2021 mereka mendapat 21 juta, atau naik dua kali lipat lebih.
Pemborosan dalam pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tersebut telah menjadi perhatian masyarakat Kabupaten OKU, sejumlah masyarakat pada 8 Mei 2023 pernah melakukan aksi damai dikantor Kejari OKU dimana dalam salah satu pernyataan sikapnya eleman masyarakat tersebut mendesak Kejari OKU segera membentuk tim pencari fakta guna mengungkap dugaan penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur yang dilakukan pada kegiatan tunjangan sewa rumah dan transportasi DPRD Kabupaten OKU.
MASYARAKAT BERHARAP APH TURUN TANGAN
Andi salah satu masyarakat OKU saat dimintai pendapatnya terkait kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD OKU itu menyampaikan kekecewaannya atas prilaku para wakil rakyat tersebut.
“Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan anggota DPRD OKU, saat rakyat kesulitan ditengah wabah corona, mereka malah pesta pora menaikkan tunjangan untuk diri mereka sendiri,” ujar Andi, Rabu (6/9).
Menurut Andi, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa dalang dibalik kenaikan kedua tunjangan yang telah menyebabkan pemborosan anggaran negara hingga 7,7 milyar itu.
“Aparat harus segera mengungkap siapa dalang yang telah menyebabkan anggaran negara 7,7 milyar dijadikan ajang pesta itu,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) sendiri diketahui telah memanggil 15 Orang untuk dimintai keterangan terkait dengan masalah tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD OKU yang tidak berdasarkan pada standar harga setempat tersebut.
“Iya 15 orang telah kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH, saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Senin (28/8/2023) lalu.