Wow, Saat Rakyat Sengsara Akibat Pandemi Covid-19, Tunjangan Perumahan DPRD OKU Justru Naik Dua Kali Lipat

Hukum1714 Dilihat
banner 468x60

BATURAJA – Pada masa pandemi Covid-19 yang lalu hampir seluruh masyarakat Indonesia merasakan dampak ekonomi yang luar biasa dengan semakin menurunnya pendapatan mereka.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 sebesar -2,07 persen. Hal ini menyebabkan perekonomian Indonesia pada tahun 2020 mengalami deflasi atau penurunan drastis karena perkembangan ekonomi di Indonesia mempunyai pegerakan yang kurang stabil. Perubahan yang terjadi dipengaruhi oleh adanya pandemi Covid-19.

banner 336x280

Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan, 72,6% masyarakat Indonesia mengalami penurunan pendapatan rumah tangga pada Februari 2021. Hal tersebut terjadi imbas pandemi virus corona Covid-19.

Namun tampaknya penurunan pendapatan itu tidak dirasakan oleh 35 orang Anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel, didapati fakta bahwa para anggota dewan tersebut justru mengalami peningkatan pendapatan.

Hasil audit yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan LHP No : 18/LHP/XVIII.PLG/01/2022 Tanggal 21 April 2022, menunjukkan Anggota DPRD OKU pada tahun 2021 mendapatkan kenaikan tunjangan perumah dua kali lebih besar dari tahun sebelumnya.

Dalam hasil audit tersebut dipaparkan bahwa pada tahun 2020 Pimpinan DPRD OKU mendapatkan tunjangan perumahan sebesar 12 juta rupiah per bulan dan anggota DPRD sebesar 10 juta Rupiah per bulan.

Pembayaran belanja tunjangan perumahan DPRD OKU tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati OKU nomor 28 tahun 2012 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKU.

Selanjutnya berdasarkan peraturan Bupati OKU nomor 5 tahun 2021 tentang Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan anggota DPRD OKU menetapkan nilai tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD OKU sebesar 22 juta perbulan dan anggota DPRD OKU sebesar 21 juta perbulan berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021.

Dengan fakta yang tersaji dalam hasil Audit BPK tersebut, maka sejak bulan Maret 2021 (saat Covid-19 masih melada Indonesia), Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD OKU (Ketua dan 2 Wakil Ketua), mendapatkan kenaikan tunjangan dari sebelumnya 12 juta menjadi 22 juta, atau nyaris naik dua kali lipat.

Tunjangan perumahan bagi 32 Anggota DPRD OKU ternyata juga mengalami kenaikan dengan lebih fantasis, jika sebelumnya mereka menerima tunjangan perumahan sebanyak 10 juta, maka mulai Maret 2021 mereka mendapat 21 juta, atau naik dua kali lipat lebih.

Penetapan tunjangan perumahan DPRD tersebut menurut BPK tidak berdasarkan pada standar harga setempat sehingga dianggap sebagai pemborosan, dengan total pemborosan Rp.5.924.358.930.

Pemborosan dalam pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tersebut telah menjadi perhatian masyarakat Kabupaten OKU, sejumlah masyarakat pada 8 Mei 2023 pernah melakukan aksi damai dikantor Kejari OKU dimana dalam salah satu pernyataan sikapnya eleman masyarakat tersebut mendesak Kejari OKU segera membentuk tim pencari fakta guna mengungkap dugaan penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur yang dilakukan pada kegiatan tunjangan sewa rumah dan transportasi DPRD Kabupaten OKU.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) sendiri diketahui telah memanggil 15 Orang untuk dimintai keterangan terkait dengan masalah tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD OKU yang tidak berdasarkan pada standar harga setempat tersebut.

“Iya 15 orang telah kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH, saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Senin (28/8/2023) lalu.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *