BATURAJA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) telah memanggil 15 Orang untuk dimintai keterangan terkait dengan masalah tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD OKU yang tidak berdasarkan pada standar harga setempat.
“Iya 15 orang telah kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH, saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Senin (28/8/2023) lalu.
Saat ditanya wartawan siapa saja ke-15 orang tersebut Variska enggan menyebutkannya secara detail. Dijelaskan oleh Variska bahwa terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggota DPRD OKU tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam tahap penyelidikan, jadi kami belum bisa memberikan penjelasan secara rinci,” ucap Variska.
Berdasarkan penelusuran media ini, permasalahan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggota DPRD OKU tersebut diketahui mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021 dengan LHP No : 18/LHP/XVIII.PLG/01/2022. Tanggal 21 April 2022.
Menurut hasil temuan BPK tersebut, ditemukan adanya pemborosan pada tunjungan Perumahan Pimpinan dan anggota DPRD OKU sebesar Rp 5.924.358.950 dan pemborosan pada tunjangan transportasi Rp 1.889.600.000. Total pemborosan dari dua sektor tersebut sekitar Rp 7.775.958.350. Pemborosan tersebut terjadi karena penetapan kedua tunjangan tersebut tidak berdasarkan standar harga setempat.
Pemborosan dalam pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tersebut telah menjadi perhatian masyarakat Kabupaten OKU, sejumlah masyarakat pada 8 Mei 2023 pernah melakukan aksi damai dikantor Kajari OKU dimana dalam salah satu pernyataan sikapnya eleman masyarakat tersebut mendesak Kejari OKU segera membentuk tim pencari fakta guna mengungkap dugaan penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur yang dilakukan pada kegiatan tunjangan sewa rumah dan transportasi DPRD Kabupaten OKU.